Gugatan Warga Sumenep ke Bawaslu RI Menggelinding di PN Surabaya

  • Whatsapp

Madurazone.co, Surabaya – Gugatan Kurniadi, warga Sumenep, Madura, Jawa Timur kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai masuk babak baru. Gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bahkan, sidang perdana sudah digelar pada Selasa (28/8/2018). Dia menggugat Bawaslu dan timsel dalam rekruitmen anggota Bawaslu se Kabupaten/Kota se Jatim. Pada kegiatan itu pihak tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Muat Lebih

Pada kasus itu, pemggugat menggugat Bawaslu RI selaku tergugat I dan Timsel se Kabupaten/Kota se Jatim. Gugatan itu nomor Perkara: 649/PDT.G/2018/PN. Surabaya, tertanggal 20 Juli 2018.

“Ya, sidang sudah digelar pada Selasa kemarin mas. Alhamdulillah sudah berjalan, ” kata Hosnan, selaku kuasa hukum Penggugat Kurniadi.

Hanya saja, dalam sidang itu hadir Imam Syafii anggota Pansel. Namun, dalam persidangan yang bersangkutan sebagai pribadi bukan timsel. Karena tidak ada rekomendasi. “Aneh memang, padahal dia hadir sebagai timsel. Ke depan majlis hakim meminta ada kuasa, ” ungkapnya.

Sementara itu, Kurniadi selaku Penggugat menilai bahwa teguran hakim kepada salah satu anggota Timsel yang hadir dalam persidangan tersebut menunjukkan buruknya kualitas Timsel. “Aneh, yang digugat Timsel kok, tapi bilangnya mewakili pribadi. Perkara ini bukan menyangkut urusan pribadi saya dengan Imam Syafi’i tapi urusan saya dengan lembaga Timsel. Jadi, dengan jawaban yang demikian, Imam Syafi’i masih mujur tidak diusir oleh Majelis Hakim dari ruang sidang,” ucapnya.

Untuk diketahui, Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 6 September 2018 dengan agenda Mediasi antara kedua belah pihak. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.