Madurazone.co, Sumenep – Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bertambah menjadi 4.315 TPS. Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 hanya berjumlah sebanyak 2.400 TPS.
Dengan begitu pada Pemilu 2019 bertambah sebanyak 1.915 TPS. “Aturan KPU Pusat itu kalau Pilgub kemarin maksimal 800 DPT (Daftar pemilih tetap) dalam 1 TPS. Tapi sekarang sudah dibatasi hanya 300 DPT saja. Sehingga perlu penambahan TPS,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Malik Mustofa.
Menurutnya bertambahnya jumlah TPS juga berimbas pada penambahan jumlah kotak suara. Sebab, pada Pemilu mendatang terdapat lima kotak suara, yakni kotak suara untjmuk Pilpres, DPR RI, DPRD, DPRD Provinsi, dan DPD.
Hanya saja kata Malik batasan jumlah DPT setiap TPS akan mempermudah kinerja penyelenggara ditingkat desa. “Tentu dengan batas 300 pemilih akan mempermudah petugas di TPS. Kerja KPPS juga bisa maksimal,” ungkapnya.
KPU Sumenep telah menetapkan DPT untuk Pemilu 2019 sebanyak 868.171 atau naik 14.023 pemilih daripada pemilih di Pilgub 2018 kemarin.
“Yang jelas dengan adanya aturan itu, otomatis TPS yang kemarin akan kita pecah, bahkan untuk TPS yang diisi 800 pemilih bisa saja kita pecah jadi tiga,” jelasnya. (nz/yt)