Madurazone.co, Sumenep – Penyelidik Polres terus mendalami dugaan penyerobotan lahan oleh PT Energy Mineral Langgeng (EML) di lokasi pengeboran ENC 2 Desa Tanjung, Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kali ini, penyelidik turun ke Desa Tanjung untuk pemeriksaan sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa itu Arif Budi Santoso dan Erna Ningsih. Keduanya merupakan saudara dari pelapor M. Andi Suryanto, yang merupakan ahli waris dari Sutiya. Juga diperiksa Ahdini, Suwarto, Suherna yang merupakan ahli waris dari Madruki Oemoer.
Mereka dicecar dengan sejumlah pertanyaan salah satunya, berkaitan dengan kepemilikan lahan dan kebenaran adanya transaksi jual beli itu. Dalam keterangannya, saksi tetap mengklaim jika lahan itu masih miliknya, tidak pernah ada peralihan hak.
Mereka diperiksa di rumah M. Andi Suryanto di Desa Tanjung. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 11.45. Pemeriksaan kepada lima saksi itu didampingi kuasa hukum Hawiyah Karim.
“Kami sangat mengapresiasi langkah penyelidik yang sigap melanjutkan proses dugaan penyerobotan lahan PT EML,” kata Hawiyah Karim.
Wiwiek Karim, sapaan Akrab Hawiyah Karim, tetap meminta kasus ini diproses dengan cepat. Bahkan, apabila sudah cukup bukti, maka bisa segera dinaikkan statusnya ke penyidikan. “Prosesnya dilakukan secara cepat namun tetap profesional, ” kata perempuan enerjik ini.
Wiwiek juga mengungkapkan, pihaknya meminta untuk segera memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui kasus itu. Misalnya, kepala desa dan perangkatnya. “Kami juga minta pihak PT EML segera diperiksa sebagai terlapor,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini hendaknya menjadi atensi Polres, sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak. “Apalagi, pengeboran sudah mulai. Makanya, masalah ini harus segera dituntaskan. Kami minta ini menjadi atensi, ” tuturnya.
Lahan lokasi pengeboran ENC 2 di Desa Tanjung masih bergejolak. Sebab, pihak PT EML diduga melakukan penyerobotan atas lahan milik warga. Sehingga, dilaporkan ke Polres Sumenep beberapa waktu lalu. (nz/yt)