Madurazone.co, Pamekasan – Keberadaan janda di Pamekasan, Madura, Jawa Timur meningkat tajam. Hingga Agustus, populasi janda itu sudah mencapai sekitar 898 orang. Itu berdasarkan putusan perceraian di PA (Pengadilan Agama) setempat.
“Terhitung dari Januari-Agustus 2018 terdapat 345 kasus cerai talak dan 553 kasus gugat cerai. Mayoritas dikarenakan adanya perselisihan di dalam rumah tangga, ” kata Panitera Muda Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Sunandar.
Menurutnya, putusan talak oleh pengadilan diambil bukan serta merta, melainkan melalui pertimbangan. Salah satunya, pasutri (pasangan suami istri) dilakukan mediasi untuk bisa rujuk. Sehingga, pernikahannya tetap bertahan.
“Kalau tidak bisa mediasi, maka permohonan talak langsung diproses. Dan, berakhir dengan ketuk palu hakim, ” tukasnya. (red)