Langgar Kode Etik, Tiga ASN di Sumenep Dipecat

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep  – Sedikitnya 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terbukti melanggar kode etik sebagai abdi negara.

“Sejak awal 2018 sebanyak 12 ASN nakal sudah kami sanksi dan tiga orang diantaranya dipecat,” kata Inspektur Inspektorat Sumenep, R. Idris.

Muat Lebih

Menurutnya dirinya tidak akan tebang pilih memproses semua ASN yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan pelanggaran (indisipliner).

Saat ini kata Idris, terdapat 20 kasus indisipliner dan kasus rumah tangga ASN yang masih diproses. “Pasti kami proses semua, jika terbukti pasti kami tindak sesuai aturan,” jelasnya.

Dikatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada ASN nakal, sehingga jika terbukti melanggar sesuai kaidah Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS diberi sanksi tegas, bahkan hingga pemecatan secara tidak hormat.

“Bentuk pelanggaran ASN yang mendapat sanksi bermacam-macam, mulai melakukan tindak pidana korupsi, tidak masuk kerja karena problem yang dihadapi hingga masalah rumah tangga,” bebernya.

Selain mengintensifkan, pengawasan melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pihaknya juga menekankan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengoptimalkan fungsi pengawasan.

“Termasuk pembinaan ASN dalam rangka meningkatkan sidiplin dan kinerja sebagai abdi negara kami lakukan,” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.