Sidang Perdata PMH, Mendadak Kuasa Hukum Cabut Gugatan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Pamekasan – Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Taram dkk atas H. Syafiie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Kamis (13/8/2018). Sidang kali kedua ini dengan agenda mediasi antara penggugat dan tergugat.

Sayangnya, sidang yang dimulai sekitar
11.50 tidak berlanjut. Pasalnya, Penggugat melalui kuasa hukumnya Ach. Supyadi menyatakan mencabut gugatannya kepada majelis hakim. Pencabutan itu dilakukan sebelum majelis hakim menunjuk hakim mediator.

Muat Lebih

“Ya, kami melakukan pencabutan atas gugatan perdata ini. Itu karena masih ada yangll perlu dilengkapi dan ditambah,” kata kuasa hukum penggugat Ach. Supyadi dalam rilisnya kepada media.

Dia mengungkapkan, pencabutan itu dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitanuan kepada tergugat. Itu lantaran tergugat belum memberikan jawaban. “Apalagi, sidang ini belum masuk materi pokok. Sehingga, langsung dicabut secara sepihak, ” tuturnya.

Kendati demikian, menurut pengacara muda yang lagi naik daun ini, kasus ini bukan berarti berakhir. Sebab, dalam waktu dekat pihaknya masih akan melakukan gugatan kembali. Namun, gugatan itu bukan kepada H. Syafii melainkan kepada Polres Pamekasan dalam ini bisa Kasatrekrim.

“Dalam perkara pidana kami sudah menang. Otomatis, saat menang, tidak hanya H. Syafii yang dikalahkan melainkan juga Polres Pamekasan. Atau bisa saja kami pertimbangkan untuk menggugat keduanya. Lihat saja ke depan gebrakan kami, ” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang pidana kedua petani Taram dan Huda dinyatakan majelis hakim PN Pamekasan dengan bebas pidana meski terbukti menggarap lahan. Dan, persoalan ini juga masih dalam gugatan perdata. Sayangnya pada sidang kedua ini kuasa hukum mencabut gugatan. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.