Soal Proyek Coldmix Tak Dikerjakan Sampai Habis Kontrak, DPU Bina Marga Sumenep “Dispensasi ” Rekanan?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Meski sudah tidak dikerjakan hingga habis masa kontrak dalam pekerjaan proyek coldmix di Desa Kalowang, Kecamatan Gayam, Pulau Sepudi, Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak membuat rekanan diblacklist (masuk daftar hitam).

Malah, Dinas PU Bina Marga memberikan dispensi kepada rekanan dengan memperpanjang waktu pekerjaan. Perpanjangan itu dilakukan selama kurun waktu 50 hari ke depan. Sehingga, bekerja dengan maksimal.

Muat Lebih

“Kami perpanjang waktu pekerjaan coldmix yang pulai Sepudi 50 hari ke depan. Berharap bisa dikerjakan. Apalagi, secara aturan boleh dengan mengacu kepada perpres 16/2017,” kata Plt Kepala Dinas PU Bina Marga Moh. Jakfar di gedung DPRD Sumenep.

Hal itu dilakukan, sambung dia, agar proyek coldmix tersebut bisa dinikmati masyarakat. Sebab, jika tidak kerjakan tahun ini maka masih bisa dianggarkan pada 2020 mendatang. “Kalau 2019 tidak mungkin, karena sudah terkunci dengan sistem SIMRAL, ” ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya berharap proyek coldmix itu hendaknya bisa dilakukan dengan cepat dengan renggang waktu yang ada. Sebab, apabila tidak ada pekerjaan hingga 50 hari perpanjang kontrak, maka bisa diputus kontrak. “Jika tidak dikerjakan ya, putus kontrak otomatis blacklist, ” ungkapnya.

Sebelumnya, proyek miliaran di Desa Kalowang, Pulau Sepudi belum dikerjakan oleh pihak rekanan pemenang tender. Bahkan, hingga berakhir kontrak proyek tersebut tetap diabaikan. Kemudian, dinas PU Bina Marga memperpanjang 50 hari. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.