Madurazone.co, Sumenep – Teka-teki penyelidikan kasus dugaan penggarapan lahan tanpa izin oleh PT EML (Energy Mineral Langgeng) di lahan pengeboran sumur ENC 2 mulai ada titik terang. Buktinya, penyelidik akan segera menentukan kasus hukum yang dilaporkan ahli Waris, Yanto ini.
Hal itu akan dilakukan setelah penyelidik tuntas melakukan gelar perkara. Sayangnya, pihak Polres masih enggan memberikan waktu gelar perkara itu. “Dalam waktu dekat. Ingat ini kasus masih penyelidikan, ” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto kepada media.
Yang jelas, sambung dia, kasus penyerobotan lahan ini tetap lanjut dengan serangkaian penyelidikan. Sebab, kasus ini membutuhkan ketelitian dan kehatian-hatian. “Lanjut mas. Sudah banyak yang kami minta keterangan terkait laporan dari hali waris ini, ” ucapnya.
Tego menuturkan, pihaknya juga sudah meminta keterangan dari perusahaan dalam hal ini PT EML. Termasuk juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Tanjung dan perangkat desa yang diduga mengetahui status lahan itu. “Semua kami mintai keterangan, pelapor juga, ” tuturnya.
Apa sudah ditemukan ada unsur pidana?, Perwira Menengah ini menjelaskan, soal unsur pidana belum ditentukan, masih menunggu gelar perkara. “Gelar perkara dalam waktu dekat la. Intinya, ini penyelidikan dan masih perlu hati-hati, ” tukasnya mengulang lagi.
Sementara Kuasa Hukum Pelapor Hawiyah Karim berharap kasus ini segera terselesaikan. Itu supaya ada titik terang kepada ahli waris soal status lahan yang menjadi lokasi pengeboran sumur ENC 2 itu. “Kami berharap segera dilakukan penyelidikan secara cepat. Supaya ada kepastian hukum, ” tuturnya.
Lahan lokasi PT EML masih dalam proses hukum. Sebab, warga yang mengaku sebagi ahli waris melaporkan “penguasaan lahan” itu ke Polres Sumenep beberapa waktu. Saat polisi masih melakukan serangkaian penyelidikan. (nz/yt)