Pungut Biaya Rastra, Perangkat Desa Bisa Terjerat Pungli

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep  – Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mewarning pihak desa dalam realisasi Bansos Beras Sejahtera (Rastra). Perekonomian menegaskan beras bersubsidi itu gratis tidak ada tebusan sejak 2018.

Dan, apabila kepala desa atau perangkat desa memungut uang untuk rastra maka bisa dikategorikan masuk ranah pungutan liar (Pungli).

Muat Lebih

“KPM terima beras saja, gratis, tanpa pungutan apapaun. Jika masih ada pungutan sekecil apapun, itu pungli (pungutan liar),” kata Kasubag Sarana Ekonomi, Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Muh. Ardjuhadi.

Menurutnya setiap bulan, kepala desa cukup melaporkan ke Bulog melalui kecamatan kapan desa siap menerima kiriman atau distibusi beras dari Bulog. Namun, itu pun dicurigai masih ada desa yang tidak menjalankan sesuai prosedur yang ada.

Selain telah digratiskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Sumenep juga telah menyediakan biaya transport dari titik distribusi (balai Desa) ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

“Bansos rastra itu gratis. Tidak ada lagi istilah tebus menebus, oleh Kades atau oleh penerima manfaat,” jelasnya.

Adapun besaran transport tersebut berbeda-beda antar desa yang satu dengan desa yang lain, sesuai dengan klasifikasi atau kondisi wilayah.

Untuk Desa di Kecamatan daratan, Rp. 90 per kg. Untuk Kepulauan terdekat yakni Talango Rp. 115 per kg, desa di Pulau Giligenting, Giliyang dan Pulau Sapudi Rp. 170 per kg dan untuk desa di Masalembu, Raas dan Sapeken Rp. 220 per kg.

“Kami menghimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam pendistribusian rastra agar jangan lagi ada pungutan, karena semua biaya mulai dari keluar gudang Bulog hingga di tangan masyarakat ditanggung pemerintah,” sarannya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.