Madurazone.co, Sumenep – Gugatan perdata Ketua DPRD, Herman Dali Kusuma ke PN Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak akan berbuntut panjang. Pasalnya, politisi PKB ini sudah melakukan pencabutan atas gugatan itu, lantaran patuh terhadap keputusan partai.
Sebelumnya, Suami Kusmawati ini mengajukan gugatan atas pemberhentian dirinya sebagai Ketua DPRD. Sebab, merasa diperlakukan tidak adil, dan tidak merasa punya kesalahan. Sayangnya, baru sehari, gugatanya sudah dicabut.
Pencabutan itu, sebagai bentuk kepatuhan dirinya sebagai kader Partai besutan KH. Abdurrahman Wahid. Sehingga, apapun keputusan partai harus dipatuhi pihaknya.
“Saya cabut karena saya patuh pada keputusan partai,” kata Herman saat konferensi pers di rumahnya, Semenep, Jum’at (26/10/2018).
Menurutnya, pencabutan gugatan itu dilakukan karena sudah ada kesepahaman antara dirinya dengan pihak yang mengeluarkan SK.
Siap membaca SK Reposisi?, Herman menjelaskan hal itu akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada di DPRD.
“Ini saya lakukan untuk menunjukkan kepada partai kalau saya kader yang patuh. Sebenarnya tanpa ada musyawarah (Rapat Pleno PKB), K Bus (KH A. Busyro Karim) telpon saya, saya tunduk aja,” terangnya. (nz/yt)