Madurazone.co, Sumenep – Ketua DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur Herman Dali Kusuma diminta untuk mencabut gugatan atas pemberhentiannya di Pengadilan Negeri setempat. Itu didapat dari hasil rapat Internal DPC PKB, Kamis Malam (25/10/2018).
Ketua DPC PKB Sumenep KH. Imam Hasyim menjelaskan, dari rapat pleno ini ada dua keputusan yang diambil. H. Herman diberi kesempatan untuk mencabut gugatannya di PN Sumenep. “Hasilnya, kami minta untuk dicabut gugatannya, paling Lambat Selasa (30/10/2018).
Selain itu, sambung mantan Ketua DPRD ini, pihaknya juga meminta rekomendasi pergantian Ketua Dewan ini harus dibacakan dalam sidang Paripurna. Paling lambat sudah dibacakan pada sidang Istimewa hari Jadi Sumenep. “Dibacakan bahwa H. Herman tidak lagi sebagai ketua, dan digantikan Dul Siam, ” ungkapnya.
Namun, apabila keputusan pleno ini tidak dilakukan, maka pihaknya akan bertindak tegas dengan memberikan sangsi. Sanksi terberat adalah pencabutan keanggotaan dari partai besutan KH. Abdurrahman Wahid ini (Gus Dur).
“Saya sudah sangat kooperatif pada beliau, dan saya benar-benar mengayomi. Sebenarnya saya kasihan, kalau (tetal tidak mencabut gugatan) terpaksa kami akan cabut keanggotaannya,” ucap Pengasuh PP Attaufiqiyah, Aengbaja Bluto ini. (nz/yt)