Madurazone.co, Sumenep – Sebanyak 38 orang warga Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menjadi TKI Ilegal dideportase. Itu dilakukan karena mereka tidak mengantongi dokumen resmi menjadi devisa negara.
Sementara sisanya 3 orang berasal dari daratan. Jadi, total yang dideportasi sebanyak 41 orang. Itu sesuai demgan data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep.
“Sampai Bulan Oktober ini data yang ada di kami sudah ada 41 orang TKI ilegal yang di deportasi,” kata Kasi Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disnaker Kabupaten Sumenep, Chairul Saleh, Kamis, 1 November 2018.
Menurutnya, selama beberapa tahun terakhir, TKI ilegal asal Sumenep yang dideportasi dari Malaysia. Mereka berangkat menggunakan jasa tekong atau dengan cara memakai visa kunjungan.
“Setiap kami melakukan sosialisasi, kami sampaikan ke para TKI ini agar lewat Disnaker atau kerja disini saja. Kita kan memiliki program pelatihan kerja, bahkan juga kita arahkan pada program transmigrasi,” terangnya.
Disnaker kata Chairul juga beberapa kali melakukan blocker calo yang selama ini tidak bisa dideteksi oleh Disnaker. Namun, usaha itu juga belum bisa membuat jera para TKI.
“Kita sering melakukan sosialisasi dengan menggandeng pihak berwenang, agar para calo tersebut bisa ditindak dan diberikan efek jera. Kami berharap ini bisa meminimalisir TKI ilegal,” tukasnya (nz/yt)