Madurazone.co, Sumenep – Para pekerja di Sumenep, Madura, Jawa Timur diperkirakan akan mendapatkan tambahan upah. Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat mengajukan kenaikan UMK (Upah Minimun Kabupaten) di 2019.
“Kami sudah mengajukan UMK dan sudah disetor ke Gubernur sesuai dengan rekomendasi Bupati, ada kemungkinan akan mengalami kenaikan,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Sumenep, Kamarul Alam.
Kenaikan UMK itu mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 serta dasar hukum lainnya tentang pengupahan, dan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Alam tidak menyebutkan besaran kenaikan UMK tahun 2019. Sebab, keputusan itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Jadi mengenai rekomendasi besaran UMK itu sudah sesuai dengan laju inflasi secara nasional dan PDRB (Produk Domestik Regional Brutto) secara nasional”, Jelasnya.
Kenaikan itu kata Alam nantinya akan secara serentak pada 21 November 2018. “Tunggu saja nanti,” tegasnya. (nz/yt)