Madurazone.co, Sumenep – Rekanan proyek coldmix atau asbuton di Dusun Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa diputus kontrak. Itu lantaran proyek senilai kurang lebih Rp 925 juta tidak dikerjakan sampai batas akhir.
Rekanan yang diputus kontrak itu adalah PT Tiga Putri. Kabarnya, sampai detik ini hanya sedikit material yang sampai ke lokasi. Sehingga, pekerjaan proyek jalan melalui APBD itu tidak bisa dilaksankan. Meski, sudah diperpanjang selama 50 hari.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga M. Jakfar menjelaskan, pihaknya sudah memberi perpanjangan waktu untuk menuntaskan pekerjaan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan belum ada pekerjaan. “Karena tidak dikerjakan terpaksa diputus kontrak, ” katanya.
Dia menuturkan, karena tidak dikerjakan maka harus mengembalikan uang muka yang sudah dicairkan. Termasuk, juga dikenakan denda. “Soal berapa dendanya, belum diketahui. Kami masih akan menghitung, ” ucap mantan Kepala Dinas Perikanan ini.
Jakfar mengungkapkan, akibat pekerjaan yang diputus kontrak itu, konsekuensinya juga akan diblack list (masuk daftar hitam). Namun, hal itu ada mekanime yang diatur di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). “Ya, saya kira pasti diblacklist, ” tuturnya.
Bagaimana dengan proyek lain,?, Pejabat asal kepulauan ini belum bisa memberikan keterangan terkait ini. “Nanti kita lihat. Saya belum ngecek semua, ” tukasnya. (nz/yt)