Madurazone.co, Sumenep – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menjadi bola panas. Kali ini, dugaan pungli itu terjadi di Desa Aengdake, Kecamatan Bluto.
Bahkan, Kamis (8/11/2018), warga yang mengaku dari Aengdake mendatangi kejaksaan negeri (kejari) setempat. Mereka melaporkan dugaan pungli PTSL yang dilakukan oknum desa di tahun 2017. Mereka melaporkan didampingi Aktivis Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK).
“Dalam laporan, sebagaimana keterangan warga (pelapor) jika oknum Kepala Desa sampai Rp 400 ribu, ” kata Ketua DPC LIPK Saifuddin.
Menurutnya, pungutan itu dinilai sangat memberatkan warga. Sebab, pungutan itu tidak sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga kementerian. “Di SKB tiga menteri Rp 150 ribu. Di atas itu itu pungli,” tuturnya.
Menurutnya, pihaknya mengantongi pengakuan lisan dari sejumlah korban, termasuk bukti lain. “Kita sudah kumpulkan bukti bukti dugaan punglinya, bahkan beberapa warga sudah menyampaikan pernyataan bermaterai, termasuk kepada siapa saja uang tersebut diserahkan,” imbuhnya.
Dari hasil investigasi lembaganya, para pemohon sertifikat PTSL di desa Aengdake Bluto yang mencapai 400 orang, namun diduga diminta menyerahkan menyerahkan uang senilai Rp 400 ribu tidak secara langsung ke tangan Kepala Desa, melainkan melalui perangkat desa.
“Berdasarkan keterangan warga yang mengadu, mereka harus menyetor uang sebesar Rp 400 ribu melalui Kepala Dusun masing masing, bukan diserahkan langsung kepada Kades, ini modusnya,” tandasnya.
Kepala Desa Aengdake, Maryam enggan memberikan komentar terkait dugaan pungli. Namun, dia meminta anaknya Edi Sutrisno untuk menjelaskan kepada awak media.
Dalam keterangannya, Edi Sutrisno membantah jika ada pungli, pihaknya meminta meminta sesuai dengan Rp 150 ribu dengan tiga patok dan satu materai.
“Kalau kami ngambilnya Rp 150 ribu pak, dengan 3 patok dan 1 materai, bukan Rp 400 ribu, ndak bener itu,” jelasnya.
Sutrisno membantah tudingan dugaan adanya pungli seperti yang dilaporkan warganya ke Kejari Sumenep, bahkan pihaknya mengklaim apa yang dilakukan dirinya bersama perangkat desa setempat sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah sesuai kok, para pemohon sudah buat surat pernyataan juga kalau bayarnya segitu, semua pemohon segitu,” jelasnya (nz/yt)