Dua Pengedar Sabu Asal Arjasa Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Polsek Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil membekuk dua pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS). Mereka diamankan karena kedapatan membawa Sabu yang ditaruh di dalam dompetnya.

Kedua orang yang diamankan itu adalah MH,24 (laki-laki) dan MR,28 (perempuan) yang merupakan warga Duko, Kecamatan Arjasa. Keduanya ditangkap karena dilaporkan sering mengonsumsi dan mengedarkan barang tersebut.

Muat Lebih

Informasinya, kedua orang ini ditangkap di Desa Kalianyar. Sebab, ditempat ini selalu melakukan transaksi. Kala itu, MR datang bersama MH yang kemudian dibuntuti oleh petugas dan diberhentikan. Polisi langsung melakukan penggeledahan kepada dua terduga itu.

“Namun, si perempuan itu pegang dompet namun tidak mau diberikan ke petugas. Malah dimasukkan ke BH nya. Saat itu dia langsung pura-pura pingsan. Setelah sadar diminta lagi, namun tetap tidak diberikan, ” kata Kapolsek Iptu Karsono.

Sehingga, sambung dia, pihaknya meminta kepala desa untuk menyaksikan penggeladahan dompet tersebut. Dari dompet warna merah itu didapatka kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu masing masing berat 0,4 g. Total 0.8 g dan Uang sebesar Rp. 350 ribu.

“Ada tisu untuk pembungkus klip plastik sabu dan Sedotan untuk takaran serta Dua buah Hand Phone (HP),” ujarnya.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolsek setempat untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan keduanya dianggap melanggar pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (2) Jo pasal132 UUNO 32 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancama di atas lima tahun penjara. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.