Madurazone.co, Sumenep – Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan presiden (Pilpres) dan calon legislatif (celeg) 2019 tidak boleh dipasang pada angkutan umum atau mobil pelat kuning. Sebab, hal itu merupakan bagian yang dilarang.
Itu disampaikan komisioner Bawaslu Sumenep Abd. Rahem. Rahem menjelaskan, larangan itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) Bawaslu RI. “Hasil RDP, APK tidak boleh dipasang pada kendaraan umum atau pelat kuning,” katanya.
Dia menuturkan, apabila ditemukan APK dipasang di mobil kendaraan umum, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi. “Kami akan merekomendasikan untuk dicopot. Sebab, melanggar, ” ungkapnya.
Untuk kendaraan pribadi?, Rahem menuturkan, untuk kendaraan pribadi diperbolehkan. Hanya saja pemasangan itu tidak boleh bersifat akumulatif. “Artinya pada satu mobil tidak boleh ada gambar caleg lengkap dengan gambar partai dan nomor urut. Itu tidak boleh. Dan kendaraan yang dipasang itu harus pelat hitam,” jelasnya. (nz/yt)