Madurazone.co, Sumenep – Proyek pemeliharaan jalan menggunakan Asbuton di Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa ditender ulang. Itu dilakukan setelah rekanan sebelumnya di putus kontrak oleh Dinas PU Bina Marga.
Sebelumnya, Proyek pemeliharaan jalan ini bermasalah, dan ditangani Kejari Sumenep. Bahkan, rekanan dari proyek tersebut sudah ditahan korp Adhiyaksa itu. Itu dilakukan karena tidak ada pekerjaan, sementara uang muka sudah dicairkan oleh pihak pengusaha itu.
Plt Kepala Dinas PU Bina Marga M. Jakfar mengakui adanya tender ulang itu, dan sudah ada pemenang. Kemungkinan akan segera digarap oleh pihak rekanan. “Kita gelar tender agar dana yang sudah dianggarkan bisa dinikmati masyarakat, ” ucapnya.
Jakfar menegaskan, dengan tender itu pihaknya memastikan jalan itu bisa dilaksanakan sesuai dengan waktu. “Tidak butuh waktu lama kalau dikerjakan secara cepat dan benar. Jadi, sebelum tutup anggaran kegiatan itu sudah tuntas, ” ungkap pria yang saat ini merangkap menjadi Asisten ini.
Anggota komisi III H. Joni Widarso mempertanyakan tender ulang proyek yang menyeret dua orang tersangka itu. Sebab, waktu pekerjaan diperkirakan akan mepet. “Ini baru selesai tender, otomatis menjelang tutup anggaran, ” katanya.
Sehingga, sambung politisi Gerindra ini pihaknya pesimis pekerjaan itu bisa selesai tepat waktu. Mengingat waktu tersedia cukup mepet. ” Kami khawatir tidak selesai. Karena menggarap pekerjaan itu tidak mudah, dan butuh waktu lama. Belum lagi labnya. Jadi, kami was-was saja, ” tuturnya. (nz/yt)