Madurazone.co, Sumenep – Rekanan pembangunan gedung Poli Anak RSUD Moh Anwar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa diputus kontrak. Sebab, pihak ketiga tidak bisa menyelesaikan proyek senilai kurang lebih Rp 15 miliar itu.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat (PUPR) dan Cipta Karya, Kabupaten Sumenep, Bambang Iriyanto mengatakan hingga 30 Desember 2018 pekerjaan proyek tersebut tersisa 11 persen.
“Hingga batas akhir hasil pekerjaannya mencapai 88,56 persen. Jadi tersisa 11 persen hingga batas akhir pekerjaan. Akibatnya pekerjaannya diputus kontrak,” katanya saat dikonfirmasi.
Mantan Kepala Disbudparpora itu menyatakan terdapat 4 item pekerjaan yang belum diselesaikan oleh rekanan, salah satunya pemasangan penangkal petir.
“Kami sudah mendorong pelaksana proyek, tapi rupanya tidak diindahkan. Akhirnya harus dilaksanakan putus kontrak,” ujarnya.
Sebagai panishmen kata dia rekanan harus membayar denda sebesar 10 persen dari total anggaran. Selain itu, rekanan harus membayar denda perpanjangan dan denda jaminan pelaksanaan.
“Perusahaan harus menerima konsekuensi yang harus ditanggung sesuai surat perjanjian. Kami tidak bisa berbuat banyak karena sebelum masuk batas akhir sudah diberi himbauan agar menyelesaikannya,” tegasnya. (nz/yt)