Merusak APK, Bisa Dikenakan Sanksi Pidana 2 Tahun

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Seseorang dengan sengaja merusak alat peraga kampanye (APK) partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden dan calon wakil presiden Pemilu 2019, bisa dipidana dengan kurungan 2 tahun penjara.

“Pengrusakan APK itu masuk pidana, dan harus diproses di Gakumdu,” kata Imam Syafii, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa,

Muat Lebih

Menurutnya masalah perusakan APK tercantum dalam pasal 521 jo pasal 28 ayat 1 huruf h tentang pengrusakan APK.

“Barang siapa yang terbukti merusak APK dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp24 juta,” jelasnya.

Persyaratan yang harus diajukan apabila peserta pemilu merasa keberatan atas perusakan APK, harus membawa barang bukti dan saksi yang kuat.

“Laporan itu bisa diproses apabila telah memenuhi syarat materiil dan sayarat formil,” jelasnya.

Jika syarat materiil dan formil telah dilengkapi, Bawaslu akan melakukan penelitian secara mendalam untuk menemukan pelaku. Jika laporan tanpa disertai dengan bukti yang kongkrit maka masalah itu dianggap selesai. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.