Madurazone.co, Sumenep – Rapat pembahasan pemgrusakan Alat Peraga Kampanye di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Sumenep, Madura, Jawa Timur tak berjalan mulus. Pasalnya, anggota tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tak hadir.
Rapat sempat digelar, antara komisioner Bawaslu, pihak Kepolisian dihadiri oleh Kasat Reskrim Tego S. Marwoto, S.H dan Komisioner Bawaslu Sumenep. Namun, rapat tersebut tidak dilanjutkan karena tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) tidak hadir. Dari pihak pelaapor juga hadir, termasuk kuasa hukumnya Syafrawi.
“Karena tim dari Kejaksaan tidak hadir maka ditunda besok,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Syafrawi.
Kasat Reskrim Sumenep AKP Tego Tego S. Marwoto membenarkan penundaan pelaksanaan rapat tersebut, karena tim Gakumdu tidak hadir. “Tadi memang akan dibahas, tetapi tim daei Gakumdu ada kesibukan di Kejaksaan dan tidak bisa ditinggalkan, jadi tidak bisa, dan akan direncanakan besok. Untuk lebih lanjutnya tanya ke Ketua Bawaslu,” katanya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sumenep Anwar Noris mengatakan pembahasan kali ini merupakan yang ke dua kalinya, setelah beberapa waktu lalu rapat tentang laporan itu digelar. “Ini yang kedua kalinya, setelah rapat kemarin dilaksanakan,” jelasnya.
Dikatakan, ketidak hadiran dari Kejaksaan karena ada pelimpahan perkara tahap dua dari Kepolisian Polres Sumenep. “Dijadwalkan akan digelar besok, untuk waktunya masih menunggu dari Pidum,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan tim salah satu calon legislatif dari Kecamatan Pragaan melaporkan dugaan pengrusakan APK ke Bawaslu Sumenep. (nz/yt)