Madurazone.co, Sumenep -Penyelidikan kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT EML (Energy Mineral Langgeng) pada pengeboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan jalan di tempat.
Buktinya, kasus yang ditangani Polres Sumenep masih berkutat di penyelidikan. Padahal, kasus itu sudah dilaporkan warga sekitar empat bulan lalu. “Sampai saat ini masih penyelidikan, belum penyidikan, ” kata Kasat Reskrim AKP Tego S Marwoto kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus tersebut. Baik berupa keterangan maupun dokumen. “Untuk saksi yang diperiksa itu dari pelapor, perangkat desa (Desa Tanjung) dan pihak EML,” jelasnya
Tego mengungkapkan, semua bukti yang didapat nanti akan diekspose atau gelar perkara. Itu untuk menentukan unsur pidana dalam kasus itu. “Jika memang ada unsur pidana dalam kasus ini, maka pihaknya bisa menaikkan statusnya ke penyidikan. Nanti pasti kami saya kabar, ” tuturnya.
Tego melanjutkan, penyelidikan kasus ini tentu tidak cepat dan membutuhkan waktu. Yang jelas, penyelidik terus berupaya mengumpulkan bukti. Apalagi, kasus yang ditangani banyak. “Memang harus sabar, termasuk pelapor. Sebab, (perkara) yang kami tangani banyak,” tegasnya.
Kasus dugaan penyerobotan lahan pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, dilaporkan oleh ahli waris pad 2018 lalu, dengan surat Bukti Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP.
Dalam LP itu, PT Energy Meneral Langgeng (EML) di laporkan ke Mapolres oleh M. Andi Suryanto, SE. PT EML diduga mengusai lahan dengan nomor Kohir 1272 miliknya tanpa izin. PT EML merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang perusahan minyak bumi dan gas (Migas).
Dalam laporan itu, PT EML juga diduga “menyerobot” lahan milik Suwarto dengan nomor Kohir 676. Sehingga, perusahaan itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 UU RI nomor 51/Prp/1960. (nz/yt)