Perbaikan Drainase Kali Patrean Dibebankan Rekanan, Dewan Sumenep Menggugat

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Proyek pembangunan drainase di Jalan Kartini-Jati Emas menuju kali Patrean, Desa Pangarangan Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berpolemik. Itu lantaran perbaikan kerusakan di masa pemeliharaan Proyek senilai Rp 3,4 miliar diserahkan kepada rekanan.

“Semua perbaikan dalam masa pemeliharaan tidak semua menjadi kewajiban rekanan dalam hal ini PT Inneco Wira Sakti Hutama. Sebab, bisa jadi kerusakan itu karena faktor alam, ” kata anggota komisi III DPRD Sumenep H. Joni Widarso.

Muat Lebih

Bahkan, politisi Gerindra ini mengklaim, rekanan tidak wajib memperbaiki jika kerusakan karena faktor alam. Misalnya, banjir atau sejenis sebab itu masuk kategori bencana. “Tidak wajib melakukan perbaikan jika rusak faktor alam, meski masa pemeliharaan. Dinas harus bisa membedakan mana faktor alam dan kerusakan murni, ” ucapnya.

Wiwid menambahkan, dana pemeliharaan itu masih di tahan oleh Dinas sebesar 5 persen sampek ST 2. “Seandainya kerusakan melebihi 5 persen dari nilai kontrak siapa yang tanggungjawab kekurangan anggarannya. jadi dinas jangan se enaknya saja membuat keputusan dan kontraktor jangan segampang itu tandatangan. “Saya kira sumenep sudah saatnya mau bersikap adil dan bekerja untuk semuanya,” cetusnya.

Sebelumnya, PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan proyek pembangunan drainase di Jalan Kartini-Jati Emas menuju kali Patrean, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur diberi deadline selama 20 hari, untuk memperbaiki kerusakan pasca selesainya pekerjaan tersebut.

Komitmen tersebut telah tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani antara PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan, pihak Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Perumahan Rakyat, Kawasan Permukimam, dan Cipta Karya (PRKP dan Cipta Karya), Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan dari pihak Kepolisian Polres Sumenep.

“Ada tiga kesepakatan pada saat pertemuan kemarin,” kata Bambang Iriyanto Kepala PRKP dan Cipta Karya, Sumenep, Selasa,

Tiga kesepakatan itu diantaranya, pertama PT Inneco Wira Sakti Hutama selaku rekanan akan mengerjakan dan menyelesaikan perbaikan selama 20 hari kedepan. kontraktor berkomitmen akan melaksanakan perbaikan sebagaimana hasil monitoring yang dilakukan oleh konsultan pengawas, dan ketiga kontraktor segera menindaklanjuti surat perintah perbaikan selambat-lambatnya tiga hari setelah surat  yang telah dikirimkan oleh PPKo.

“Perbaikan masih kewenangan rekanan, karena itu masih dalam tahap perbaikan selama enam bulan kedepan,” jelasnya.

Perbaikan tersebut kata dia terdapat empat titik. Kerusakan itu disebabkan karena bencana alam yang tidak bisa diprediksi sebelumnya.

Kesepakatan tersebut lanjut Bambang, dilakukan untuk mengantisipasi terjadi hal yang tidak diinginkan terjadi, semisal rekanan tidak mematuhi kesepakatan yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Ini untuk mengantisipasi terjadinya sesuatu dengan alasan yang tidak masuk akal,” ungkapnya.

Proyek tersebut dianggarkan senilai Rp 3,4 miliar. Namun, pekerjaan tersebut mendapat protes dari warga. Protes itu mendapat tanggapan dari Anggota DPRD Sumenep dan langsung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pekerjaan tersebut.  (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.