Madurazone.co, Sumenep – Keberadaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di Sumenep, Madura, Jawa Timur mendapatkan perhatian Dinas Lingkungan Hidup. Bahkan, pihaknya meminta pihak ketiga yang mengelola limbah tersebut untuk mengurus izin.
Sebab, disinyalir banyak pihak ketiga, perusahaan atau lembaga kesehatan yang belum mengantongi izin limbah B3. Sehingga, pengelolaanya menjadi tidak terkendali. Misalnya, Puskesmas, Bengkel, tempat cuci mobil dan motor serta perusahaan swasta lainnya.
“Kami meminta pihak terkait yang mengelola limbah B3 untuk mengurus izin pengelolaanya. Sebab, ini masuk kategori limbah berbahaya, ” kata Agus Salam, Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
Dia menuturkan, pihaknya meminta pihak perusahaan atau lembaga segera melakukan pengurusan izin. Jika tidak maka pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan perbup 44/2014 tentang tata laksana perizinan limbah B3. “Kalau tetap tak berizin, kami pastikan beri sanksi tegas, ” ungkapnya.
Apakah berwenang memberikan perizinan?, Dia mengungkapkan, pihaknya hanya memberikan rekomendasi kepada perizinan. “Kewenangan tetap berada di perizinan. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja. Jadi, segera mengajukam izin, ” tukasnya. (nz/yt)