Madurazone.co, Sumenep – Pengusutan dugaan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kecamatan Pragaan dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Alasannya, tidak cukup bukti untuk dilanjutkan.
Kasus pengrusakan APK ini dilaporkan warga Pragaan Daya, Faisal. APK bergambar M. Ramzi diduga dirusak oleh warga dengan inisial A dan AH. Namun, dalam penyelidikan tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak cukup bukti alias lemah.
“Penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan bukti cukup untuk dilanjutkan. Tidak ada bukti yang menunjukan terlapor melakukan pengrusakan APK tersebut,” kata Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris.
Menurutnya, daru hasil pemeriksaan, tidak satupun saksi yang melihat terlapor melakukan pengrusakan. “Tidak ada satupun saksi yang melihat atas kerusakan alat peraga,” tegasnya. (nz/yt)