Madurazone.co, Sumenep – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang digelar Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur panen tangkapan. Buktinya, dalam waktu hampir bersamaan tim berhasil membekuk dua tersangka Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS).
Dua orang itu adalah FA (35), asal Jl. Trunojoyo GG. III Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep dan memiliki KTP Surabaya. Dia ditangkap di depan toko swalayan Pamolokan, Jl. Raya Manding, Sumenep, dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram dijadikan dua poket.
Selain itu juga diamankan RS (23), warga Dusun Kebunan, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Dia dibekuk Polsek Bluto di Desa Aengbaja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep dengan barang bukti sabu seberat 0,57 gram.
“Saat ini, kedua tersangka dalam proses pemeriksaan penyidik,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Jumat (1/2/2019).
Menurutnya, keduaanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. “Masih didalami. Bisa saja kasus ini mengembang untuk mengungkap jaringan, ” tuturnya. (nz/yt)