Madurazone.co, Sumenep – Pengusutan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan bupati dihentikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Sumenep, Madura, Jawa Timur. Alasannya, pengawas tingkat Kabupaten itu tidak menemukan bukti cukup terkait pelangaran itu.
Sebelumnya, bupati Sumenep diduga melanggar kampanye lantaran menghadiri acara deklarasi Jaringan Kyai Santri Nasional (JKSN) Kabupaten Sumenep, untuk Capres – Cawapres nomor urut 01, pertengahan Januari 2019 lalu.
Putusan itu penghentian itu tertuang dalam kertas format model B.15 dengan nomor registrasi temuan 002/TM/PP/Kab/16.35/I/2019.
Kordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Sumenep Hosnan Hermawan menjelaskan, dari hasil pembahasan pertama dan kedua bersama sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap saksi dan tindakan terlapor yakni A. Busyro Karim tidak cukup bukti. Terlapor tidak memenuhi unsur pasal 547 undang undang nomor 7 tahun 2017. “Sehingga, tidak termasuk dalam pelanggaran pidana pemilu,” tuturnya.
Bahkan, pihaknya mengklaim pengusutan itu tidak dilakukan secara sembunyi, melainkan terbuka. “Secara kelembagaan, kami sudah sangat terbuka terkait proses itu, dibuktikan dengan di pampangnya hasil kajian Bawaslu, perihal dugaan pelanggaran Bupati ikut berkampanye itu,” terangnya. (nz/yt)