Madurazone – Pengangkatam Direksi PT Sumekar, di Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi bola liar. Pasalnya, pengangkatan dua direktur tersebut dinilai tak prosedural. Di mana prosesnya terkesan masih meragukan.
Sebab, salah satu direktur terpilih diduga sudah ditetapkan menjadi caleg DPRD Jatim. Meski sudah menyatakan mundur. Padahal, sesuai aturan, jika sudah DCT tidak boleh mundur. Selain itu, diduga pengalaman dua tahun juga tidak dipenuhi. Juga tidak ada di partai politik (parpol). Itu sesuai PP 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Tapi, bagi kami rekrutmen itu jelas melanggar aturan yang ada, kami tunggu gebrakan DPRD terkait masalah ini, ” kata Sutrisno, ketua FKMS.
Ketua Komisi II DPRD Sumenep Nurus Salam menjelaskan, pihaknya memastikan akan memdalami masalah pengangkatan Direksi PT Sumekar. Terkait regulasi caleg, dan aturan lainnya, termasuk PP 54 itu. “Yang jelas kami akan dalami semua aspirasi. Sebab, kedua belah pihak berseberangan, ” katanya.
Untuk itu, pihaknya menyarankan untuk meminta tertulis kepada KPU terkait caleg DCT tidak boleh mundur. “Termasuk, kami juga meminta hasil skorsing timsel terkait pengangkatan direksi itu, ” tukasnya.
Sementara timsel Carto menjelaskan, pihaknya melakukan rekruitmen sudah sesuao dengan proseder dan tupoksinya. “Jadi, kami sudah berupaya melakukan rekruitmen sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami bekerja sesuai aturan, ” ucapnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa membatalkan hasil kerja yang telah selesai. Kecuali di bawah ke ranah hukum. “Silahkan laporkan ke PTUN saja, biar semuanya klir. Tergantung pada hasil hukumnya. Silahkan dilaporkan saja, ” paparnya. (nz/yt)