Madurazone.co, Sumenep – Status Nurfitriyana Busyro Karim sebagai salah satu Komisaris BPRS Bhakti Sumekar terhenti. Itu dilakukan setelah RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) menerima pengunduran diri istri Bupati Sumenep ini.
Awalnya, pada 28 Juni 2018, Nurfitrayana mangajukan pengunduran diri dengan alasan mau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) DPRD Jatim dari PKB. Hal itu sebagai wujud mematuhi PKPU nomor 20/2018. Dengan tembusan direksi dan dewan komisaris.
“Baru pada tanggal 2 juli, kami mengajukan permohonan untuk digelar RUPSLB untuk membahas surat pengunduran diri Ibu Nurfitriyana kepada Saham pemegang saham pengendali, dan dewan komisaris, ” kata Direktur Utama (Dirut) BPRS Bhakti Sumekar.
Menurutnya, rapat RUPSLB kemudian digelar pada 16 Juli 2018. Rapat yang dihadiri seluruh pengurus, komisaris, dewan pengawas syariah dan pemegang saham pengendali memutuskan menerima pengunduran diri Nurfitriyanan Busyro Karim ini. “RUPSLB ini menerima dan menyetujui pengunduran diri Ibu Nurfitriyana,” tuturnya.
Setelah disetujui, terang pria tampan ini, langusung juga melaporkan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). “Tidak hanya itu, setelah itu pengunduran diri itu juga langsung dinotariskan, ” ujarnya sambil menunjukkan bukti akta Notaris. (nz/yt)