Nelayan Talango Kembali “Hakimi” Pengguna Sarkak

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Sejumlah nelayan asal Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menangkap nelayan sarkak di Perairan setempat, Kamis (28/2/2019). Penangkapan dimotori Pokmaswas dan dua petugas Danposramil Talango.

Mereka menangkap nelayan pengguna jaring sarkak, lantara masuk ke perairan zona terlarang. Yakni, di bawah dua mil. Sebab, jaring sarkak itu hanya bisa masuk di perairan di atas dua mil. Nelayan sarkak yang ditangkap itu berasal dari Pademawu, Pamekasan.

Muat Lebih

Penangkapan itu berawal saat para nelayan dan Danposramil menggelar patroli. Di tengah laut mereka melihat perahu Sarkak sedang beroperasi, sehingga langsung melakukan penangkapan dan menduduki perahu sarkak. Sehingga, perahu dan nelayan digiring ke Satpol Airud Kalianget.

Setelag itu, baru nelayan tradisional ini menyerahkan barang bukti tangkap sarkak dan rajungan, serta perahu. Penyerahan barang bukti itu didampingi kuasa hukum nelayan Pokmaswas Talango Kamarullah.

Ketua Amnpel Sumenep, Hendri Kurniawan berharap polisi segera melakukan proses hukum terhadap nelayan asal Kabupaten Gerbang Salam itu. Hal itu agar dapat memberikan efek jera terhadap nelayan pengguna alat tangkap sarkak yang dapat merusak ekosistem laut.

“Proses hukum ini diharapkan sebagai solusi terbaik untuk menjaga kondusifitas antar nelayan yang selama ini terjadi konflik, karena selama ini jaring sarkak disinyalir menjadi penyebab utama hilang dan rusaknya alat tangkap pasif seperti bubu milik nelayan setempat,” kata Hendri saat dihubungi media ini.

Ditanya perihal keberanian nelayan menggunakan alat tangkap ikan berupa sarkak pada jarak yang dilarang, Hendri menyebut hal itu karena kurang tegasnya pihak Polairud dalam menjalankan tugasnya. Hal itu juga menyebabkan nelayan yang sedang patroli terpaksa melakukan penangkapan sendiri tanpa melibatkan pihak Polairut.

“Penangkapan oleh nelayan ini bisa diindikasikan karena kurang tegasnya penegak hukum dalam menerapkan Permen-KP/71/2016,” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.