Madurazone.co, Sumenep – Penyerobotan uang hibah pemrov Jatim oleh oknum TB, “kordinator” Kecamatan Pragaan, Sumenep, Madura Timur perlahan terkuak. Terbukti, ada pengembalian dana sebesar Rp 200 juta ke rekening Pokmas Putra Pengelen Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
Hal itu diketahui dari transaksi bank di buku rekening Bank Jatim. Di mana dalam buku rekening ada dana masuk sebesar Rp 200 juta pada tanggal 27 Februari 2019. Padahal, sebelumnya, 14 Januari 2019 dana itu sudah dicairkan oleh Pokmas yang dikemudian diketahui diambil oleh TB.
“Dana itu cair dari Provinsi 31 Desember 2018, tanggal 14 Januari 2019 diambil oleh kelompok dari Bank Jatim yang kemudian diambil oleh TB. Sementara kelompok diberikan uang Rp 5 juta. Anehnya, tanggal 27 Februari 2019 ada transaksi masuk lagi sebesar Rp 200 juta, ” kata Kuasa Hukum Pelapor, Ach Supyadi.
Dia menuturkan, pengembalian uang itu diduga dari terlapor, namun tentunya itu bisa dibuktikan dari transaksi perbankan. Yang jelas, tidak mungkin dari provinsi lagi, pasti dari oknum. “Entah siapa yang menstranfer dibuktikan saja ke rekening itu, ” ucapnya.
Pengacara yang lagi naik daun ini mengungkapkan, dari pengembalian sudah bisa diketahui jika ada pengambilan uanh dari pokmas. Tentu saja, bisa ditelusuri dan dilacak lewat jejak digital. “Sebenarnya mengembalikan, sama dengan mengakui jika ada pengambilan dana, ” ungkapnya.
Semua fakta itu terungkap, terang dia, setelah telapor mengembalikan buku rekening kepada Pokmas di salah sati cafe di Sumenep. Termasuk juga mengembalikan stempel dan surat permintaan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban). “Semua diserahkan ke penyidik untuk dijadikan barang bukti, ” tuturnya.
Dengan pengembalian apakah akan dikerjakan? , Advokat asal Raas ini menuturkan, tidak mungkin dilaksanakan, sebab waktu mepet. Di samping itu RAB nya pokmas tidal tahu, dipegang oleh oknum. “Intinya, hari ini kami meminta penyidik mengusut tuntas kasus dugaan pengambilan uang hibah ini, ” tukasnya.
Sementara TB saat dihubungi melalui sambungan telpon selulernya tidak aktif. Berungkali media ini menghubungi namun tetap saja tidak aktif.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri menjelaskan, laporan itu sudah masuk dan pasti ditindaklanjuti. “Masih didalami mas,” katanya di Mapolres Sumenep.
Ketua Pokmas Putra Pengelen didampingi kuasa hukum Supyadi melaporkan dugaan penyerobotan uang Hibah Pemprov Jatim senilai Rp 200 juta oleh TB, yang diduga dilakukan Kordinator Kecamatan. Sebab, kelompok hanya diberi Rp5 juta saat dana cair. Sehingga, langsung dilaporkan ke polisi. Informasinya, Pokmas itu diajukan melalui oknum anggota DPRD Jatim. (nz/yt)