Penyelidikan Dugaan Penyerobotan Lahan PT EML Terkesan Jalan di Tempat

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Penyelidikan dugaan penyerobotan lahan lokasi pengeboran Sumur ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi terkesan jalan ditempat. Buktinya, sampai detik ini masih berkutat di penyelidikan, dan terkesan belum ada perkembangan.

Penyidik Polres Sumenep masih berkutat pada pemeriksaan saksi. Hingga saat ini, sudah ada lima saksi yang diperiksa. Yakni, dari pelapor, kades dan PT EML. Sementara PT IBRA yang menyewakan laham belum diperiksa sampai detik ini oleh penyidik Korp Bhayangkara itu.

Muat Lebih

“Ada lima saksi yang telah diperiksa, yakni Kepala Desa Tanjung, Pihak PT EML dan juga dari ahli waris pemilik lahan yang saat ini sebagai lokasi pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) itu. Sementara PT IBRA belum, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri.

Menurutnya, kasus ini masih terus berlanjut, agar ada titik terang. “Kalau unsur pidana belum diketahu, kan penyelidikan masih berlanjut. Tenang saja, kami tetap serius menangani kasus ini, ” tutur Mantan Kapolsek Kota ini.

Heri mengungkapkan, salah satu kesulitan yang dialami penyidik saat ini kata dia, karena terkadang saksi dan dan  barang bukti. “Kesulitannya sebenarnya di saksi dan bukti-bukti, sekarang masih dicari. Proses itu bisa cepat jika saksi dan bukti-bukti ada. Saat ini kita masih dicari,” tegasnya.

Kasus dugaan penyerobotan lahan pemboran Sumur Eksplorasi ENC-02 PT Energi Mineral Langgeng (EML) Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, dilaporkan oleh ahli waris pad 2018 lalu, dengan surat Bukti Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP/233/VIII/2018/JATIM/RES.SMP.

Dalam LP itu, PT Energy Meneral Langgeng (EML) di laporkan ke Mapolres oleh M. Andi Suryanto, SE. PT EML diduga mengusai lahan dengan nomor Kohir 1272 miliknya tanpa izin. PT EML merupakan perusahaan swasta yang bergerak dibidang perusahan minyak bumi dan gas (Migas).

Dalam laporan itu, PT EML juga diduga “menyerobot” lahan milik Suwarto dengan nomor Kohir 676. Sehingga, perusahaan itu diduga melanggar pasal 6 ayat 1 UU RI nomor 51/Prp/1960. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.