Madurazone.co, Sumeneo – Pol Airud Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melepas nelayan asal Kabupaten Pamekasan yang diamankan di Perairan Kecamatan Talango, beberapa waktu lalu. Itu karena tidak menemukan bukti cukup untuk melanjutkan kasus itu.
“Perahunya sudah diserahkan kepada pemiliknya, yakni orang Pamekasan,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat,
Menurut mantan Kapolsek Kota ini, dalam kasus itu penyidik tidak menemukan bukti cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Penyidik Satpol Airud telah memeriksa beberapa saksi, dari yang menyerahkan dua orang. Bahkan, sudah gelar perkara juga sudah digelar di Polres, ternyata tidak cukup bukti,” jelasnya.
Beberapa waktu lalu puluhan nelayan tradisional berhasil menangkap nelayan pengguna jaring Sarkak di Perairan Talango. Penangkapan itu dilakukan setelah merusak jaring passif atau bubu milik nelayan tradisional. Sehingga, warga langsung menangkap dan menyerahkan ke Pol Airud, Kalianget.
Sementara Ketua AMNPEL (Aliansi Masyarakat Nelayan dan Pemerhati Ekosistem) Hendri Kurniawan mengaku kecewa dengan dilepasnya nelayan pengguna sarkak. Padahal, nelayan tersebut sudah memasuki zona terlarang dibawah dua mil. “Karena terlarang, maka ditangkap dan diserahkan, eh, ternyata dilepas, ” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan nelayan sarkak sangat meresahkan nelayan tradisional. Sebab, disamping merusak jaring bubu, juga merusak ekosistem laut. Ditambah juga zona perairan Talango dan Gapura hanya di bawah dua mil. “Ini yang bikin kami tanda tanya. Kok bisa tidak memenuhi unsur dan tidak ada alat bukti cukup, ” tuturnya.
Langkah ini, terang dia, bisa juga menyulut kemarahan warga karena penegak hukum dinilai tidak tegas. Bahkan, DKP Provinsi juga terkesan cuci tangan. “Kami akan mempertanyakan hal ini. Biar tidak membuat resah nelayan tradisional, ” tukasnya. (nz/yt)