Diduga Terlibat Penipuan CPNS, Istri Oknum Anggota DPRD Sumenep Dipolisikan

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – HRM, (Inisial) perempuan, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke Polres setempat. Istri anggota DPRD ini dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa meloloskan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

HRM ini dilaporkan Rini Ramila Yanti warga Desa Kolor, Kecamatan Kota. Pelapor merupakan korban aksi iming-iming CPNS dengan modus menyetor sejumlah uang kepada terlapor pada 2014 lalu. Istri politisi ini dilaporkan dengan bukti lapor nomor STPL/05/1/2019/Jatim/RES SMP, Kamis, (10/1/2019).

Muat Lebih

Pelaporan dilakukan langsung oleh korban dan didampingi kuasa hukumnya Supyadi di SPKT Korp Bhayangkara itu. Dalam laporannya terungkap, jika pada tanggal 19/8/2014 lalu, terlapor mendatangi rumah korban Rini Ramela Yanti untuk menawarkan jasa meloloskan CPNS. Sebab, akhir bulan itu akan ada pengangkatan calon abdi negara itu.

Namun, untuk bisa lolos, korban harus membayar sejumlah uang. Harganya, Rp 60 juta yang harus dibayarkan, sementara tarif untuk yang sudah masuk K2 lebih tinggi yakni Rp 150 juta, namun lolos tanpa tes. Sontak korban terbujuk rayu istri politisi senior di gedung Parlemen itu. Tak tanggung-tanggung, empat angota keluarganya langsung berkeinginan untuk menjadi pegawai pemerintah itu.

“Kami mengikutkan 4 anggota keluarga. Dan, langsung membayar Rp 60 juta untuk dana awal, ” kata pelapor, Rini Ramela Yanti didampingi kuasa hukum Ach. Supyadi.

Tak berhenti disitu, sambung dia, pihaknya juga melakukan pembayaran kedua sebesar Rp 20 Juta, kemudian tahap ketiga membayar lagi Rp 30 juta. “Uang kami yang sudah masuk sebesar Rp 110 juta,” ujarnya dengan nada serius.

“Penerimaan uang dari pelapor ke terlapor itu ada jejak buktinya. Dimana transaksi itu dibuktikan dengan kuitansi. Ini untuk menjaga kemungkinan hal yang tidak diinginkan, ” kata Pengacara korban Ach. Supyadi menimpali pelapor.

Supyadi menegaskan, meski sudah membayar namun ke empat orang itu tak kunjung diangkat menjadi CPNS sebagaimana janji HRM hingga 2015 lalu. Akhirnya korban menagih janji tersebut, namun hanya diberikan janji akan ada tes susulan. “Tak selang beberapa bulan diberilah foto copi penetapan NIP CPNS sebagai tanda sudah lulus. Nah, kala itu korban minta kekurangannya uangnya Rp 310 juta. Untungnya, pelapor tidak ngasih dan mau memberi jika SK asli diterima, ” tuturnya.

Sayangnya, terang dia, sampai detik ini tidak ada kepastian terkait pengakatan ke empat orang ini sebagai CPNS. Bahkan, saat ditanyakan selalu mengelak. “Akhirnya karena sudah tidak kepastikan, maka korban melapor ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan oleh HRM, ” tukasnya.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri menjelaskan, laporan yang masuk ke polisi maka dipastikan akan ditindaklanjuti. Salah satunya, pihaknya akan melakukan pemanggilan saksi-saksi terkait masalah ini. “Pasti ditindaklanjuti, tidak hanya saksi, kami akan melakukan gelar perkara nantinya, ” ucap mantan Kapolsek Kota ini. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.