Madurazone.co, Sumenep – Korban dugaan penipuan berkedok CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) oleh HRM (inisial, perempuan) istri anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal bertambah. Bahkan, korban tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten ujung Timur pulau Madura ini.
Fakta ini terungkap dari pengakuan sejumlah korban kepada Kuasa Hukum Pelapor sebelumnya Rini Ramila Yanti, Ach. Supyadi. Sampai detik ini, terdapat puluhan korban yang sudah mengakui adanya dugaan penipuan itu. Mereka berasal dari pulau Sepudi, Kecamatan Rubaru dan Kecamatan Kota.
“Setelah klien kami Rini Ramila Yanti melaporkan HRM ke Polres, ternyata banyak pihak yang mengaku terkena tipu oleh istri politisi senior itu, ” kata Achmad Supyadi, dalam keterangannya.
Modusnya, sambung dia, sama dengan kliennya. Mereka dijanjikan akan diangkat menjadi CPNS dengan membayar sejumlah uang. “Mereka sudah membayar puluhan juta juta, namun sampai detik ini tidak juga diangkat sebagai abdi negara, ” ucap pria asal Kepulauan Raas ini..
Pengacara yang lagi naik daun ini mengungkapkan, para korban ini mulai sadar tertipu dengan ulah warga Matanair, Kecamatan Rubaru ini. Bahkan, sejumlah korban mulai ancang-ancang untuk juga melaporkan ke Polres Sumenep.
“Hasil kordinasi dengan kami, mereka akan melayangkan laporan juga ke polisi atas dugaan penipuan berkedok CPNS, ” ujarnya dengan nada serius.
Saat ini, pihaknya masih melengkapi berbagai dokumen untuk diajukan sebagai laporan ke polisi. Termasuk, akan menyiapkan bukti awal sebagai pendukung laporan nantinya. “Ya, mereka akan segera melaporkan kasus ini. Tunggu saja!. Mereka dirugikan, ” tukasnya.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri menjelaskan, pihaknya dipastikan akan menerima semua laporan yang masuk. Bahkan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti semua laporan. “Pasti akan ditindaklanjuti, apabila memang ada laporan, ” tuturnya.
Sebelumnya, HRM, (Inisial) perempuan, warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, dilaporkan ke Polres setempat. Istri anggota DPRD ini dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus bisa meloloskan CPNS. Dia dilaporkan oleh Rini Ramila Yanti.
Rini Ramela Yanti karena merasa tertipu karena tak kunjung diangkat menjadi abdi negara. Padahal, dia bersama tiga keluargnya sudah membayar uang Rp 110 juta. Ternyata, tak hanya Rini masih ada lain korban yang juga mengaku tertipu. (nz/yt)