Anggaran Pembahasan Raperda Desa Nihil, Ketua Pansus “Mengamuk”

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur masih suram. Pasalnya, anggaran untuk pembahasan itu nihil, tidak dianggarkan dalam APBD 2019.

Padahal, masih banyak klausul yang diperkirakan debatabel, dan membutuhkan konusltasi ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Salah satunya, terkait persyaratan menjadi kades. Yakni, di klausul umur dan masa pengabdian. Selain itu, pasal 25 terkait kewenangan kades tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat.

Muat Lebih

“Termasuk juga pada pasal 6 tentang pemekaran desa. Dan, sejumlah klausul lain yang kami anggap masih butuh pendalaman, ” kata Ketua Pansus Raperda Desa Hosaini Adhim.

Dia menuturkan, dari Kemendesa PDTT juga merekomendasikan untuk konsultasi dengan Kemendagri. Sebab, yang punya wewenang menjelaskan adalah pihak Kemendagri. “Di awal kami (pansus, Red) diminta untuk berkonsultasi ke Kemendagri, ” ujarnya.

Hanya saja, terang dia, pihaknya menyesalkan anggaran yang tidak ada. Padahal, raperda desa ini sangat urgen. “Kami protes keras dengan tidak adanya anggaran konsultasi ke Kemendagri ini. Ini harus dijelaskan, ” tuturnya.

Padahal, menurut Politisi PAN ini, raperda desa ini harus bisa dituntaskan dengan cepat. Sebab, pilkades serentak akan digelar pada bulan 11 mendatang. Sementara sosialisasi membutuhkan waktu enam bulan. Maka, raperda ini sudah dinilai sangat mendesak.

“Ini mendesak, kalau anggaran baru bulan April maka tidak ada waktu untul sosilialisasi. Ini yang kami sesalkan, raperda se urgen ini tapi terkesan diabaikan dari sisi anggaran. Solusi harus dicarikan sama pimpinan, ” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.