Madurazone.co, Sumenep – Dugaan cacat hukum dalam proses fit and proper test calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur ternyata tak digubris. Buktinya, lima komisioner terpilih hasil rekruitmen 2017 itu tetap akan dilantik bupati Dr.KH.A.Busyro Karim.
Rencana pelantikan tersiar dari undangan yang beredar nomor 005/393/435.031/2019 tertanggal 26 Pebruari. Dalam undangan itu, pelantikan bakal dilakukan pada Rabu, 27 Maret 2019, pukul 07.00. “Pembina acara, Yth Bapak Bupati Sumenep,” tulis dalam undangan itu.
Kegiatan yang bakal ditempatkan pendapa bupati itu akan dihadiri pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kelima komisioner yang bakal dilantik itu Badrul Ahmadi, S. Pd., Adnan S.sos, Rudi Hartono, SH, MH, Achmad Rifa’i, S. Ag, dan Mohammad Rasyid, M. Pdi. Itu sesuai surat pengumuman Nomor 100/01/435.107.3/2019, tertanggal 24 Maret 2019 dan ditandatangani oleh Koesman Hadie Kepala Diskominfo.
Sementara Herman Wahyudi, salah pelapor rekruitmen KI Provinsi mengaku sangat kecewa dengan berhembusnya pelantikan itu. Sebab, proses uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan dinilai cacat hukum. “Prosesnya melanggar Perki nomor 4/2015. Jadi, ini sangat tidak sesuai aturan,” katanya.
Dia menuturkan, pihaknya mempertanyakan legalitas pelantikan itu. Sebab, soal KI ini sudah lama digantung karena tak prosedur. “Coba cek dokumen dan surat menyurat. Apalagi, komisioner terpilih tidak pernah di paripurnakan di gedung dewan,” ungkapnya.
Sebelumnya, pelaksanaan fit and proper tes diduga cacat hukum. Sebab, diduga melanggar (Perki) nomor 4 tahun 2016. Seharusnya uji kelayakan itu dilakukan 30 hari kerja, namum baru digelar sekitar lima bulan setelah dprd menerima dari nama calon dari timsel. Selain itu juga tidak skoring atau nilai. Bahkan, sempat di gugat ke KI Jatim. (nz/yt)