Madurazone.co, Sumenep – Spekulasi rencana pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya terjawab. Buktinya, bupati melantik secara resmi lima komisioner terpilih periode 2019 -2023 di pendapa, Rabu (27/3/2019)
Pelantikan itu digelar di tengah polemik proses fit and proper test di DPRD setempat. Sebab, belakangan berhembus jika pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dinilai cacat hukum, lantaran tidak ada skoring (nilai) dan juga pelaksanaanya melebih ambang batas 30 hari kerja. Sehingga, pelantikan dinilai terkesan dipaksakan.
Pengamat hukum Sumenep Ach.Novel mengaku pelantikan itu terkesan dipaksakan oleh bupati Sumenep. Sebab, prosedurnya masih kacau dan disinyalir cacat hukum. “Ini polemik belum selesai, ternyata pelantikan sudah dilakukan. Seharusnya, pelantikan jika sudah klir dan klin,” katanya.
Dia menuturkan, sebab dalam keputusan pimpinan DPRD jika pelaksanaan uji kelayakan itu tidak bisa ditindaklanjuti. Sehingga, mempertanyakan dasar pelantikan itu. “Nah, ini yang perlu dipertanyakan. Selain itu, kami menduga menduga juga tak sesuai dengan Perki nomor 4. Soal skoring dan ambang batas pelaksanaan uji kelayakan,” tuturnya.
Mantan Dosen Unija ini menyarakan kepada pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan pelantikan itu. Maka, setidaknya bisa melakukan gugatan resmi ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). “Bisa langsung ke PTUN, sebab ada celah yang bisa digugat di sana. Silahkan bagi yang berkepentingan,” tuturnya.
Sementara bupati Sumenep Dr. KH. A.Busyro Karim menjelaskan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sebab, Pemkab Sumenep hanya menindaklanjuti kebijakan yang ada di internal DPRD.
“Ada surat dari DPRD untuk ditindaklanjuti, ya saya tindaklanjuti,” katanya usai pelantikan di Pendopo Keraton, saat ditanya soal polemik proses rekrutmen KI.
Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu tidak menjelaskan secara rinci soal dasar pelantikan tersebut. Bahkan terkesan tidak menghiraukan, dia terburu-buru menuju Rumah Dinas Bupati yang berada di sebelah utara Pendopo Keraton.
Ditanya soal isu jika SK pelantikan akan digugat ke PTUN, Busyro tidak mempermasalahkan. “Itu masalah lain ya,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan fit and proper tes diduga cacat hukum. Sebab, diduga melanggar (Perki) nomor 4 tahun 2016. Seharusnya uji kelayakan itu dilakukan 30 hari kerja, namum baru digelar sekitar lima bulan setelah dprd menerima dari nama calon dari timsel. Selain itu juga tidak skoring atau nilai. Bahkan, sempat di gugat ke KI Jatim. (nz/yt)