Madurazone.co, Sumenep – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ratusan sekolah di Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga bermasalah. Pasalnya, proses pencairan itu disinyalir tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Indikasinya, pencairan dana operasional sekolah itu disinyalir tidak menggunakan petikan SK (Surat Keputusan) kepala sekolah. Sebab, pengangkatan mereka sebagai kasek sampai detik ini diterima. Mereka hanya dikukuhkan dan dilantik oleh bupati Sumenep beberapa waktu lalu.
Penacairan dana BOS di ratusan sekolah SD berdasarkan surat Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) nomor 800/58./435.101.1/2019 tertanggal 28 Maret 2019 kepada Bank Jatim terkait daftar mutasi. Surat ini diduga menjadi acuan pencairan dana BOS itu.
Aktifis LIPK (Lembaga Independen Pengawas Keuangan) Saifuddin menyesalkan proses pencairan dana BOS untuk sekolah yang digelar sejak kemarin (27/3/2019). Sebab, tidak sesuai dengan regulasi. “Ratusan kasek itu hanya dikukuhkan, namun belum terima petikan SK. Salah satu syarat pencairan itu SK,” katanya.
Dia mengungkapkan, sekolah mencairkan dana BOS berdasarkan surat dari plt disdik, dengan lampiran daftar nama-nama kasek di mutasi. Anehnya lagi, pihak Bank menyetuji dan memproses pencairan itu. “Seharusnya ini tidak dilakukan, menunggu petikan SK keluar sebagai syarat, ” tuturnya.
Apalagi, terang dia, kewenangan pelaksana tugas (plt) terbatas tidak sama dengan definitif. Ia tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Fakta ini bisa dikategorikan sebagai startegis, karena menyangkut orang banyak dan status hukum dalam proses pencairannya berubah.
“Ini bisa dikategorikan melanggar UU nomor 40/2014 tentang administrasi pemerintahan. Sebab, dalam hal kebijakan strategis tetap berada pada pember mandat. Sehingga, tidak berwenang dalam hal mengambil keputusan. Kami menduga ada pelanggaran dalam proses pencairan BOS yang mengacu pada surat plt, ” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mendalami masalah ini, apabila memang ada unsur pidana maka tidak segan-segan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Kami akan lihat saja dulu nanti, dugaan penyimpangannya di mana. Kami masih mengkaji, ” tuturnya.
Sementara itu Plt Kepala Disdik Mohammad Saidi menjelaskan, jika proses sudah benar. Sebab, para kasek ini sudah dikukuhkan oleh bupati. “Sudah dikukuhkan dengan nomor surat keputusan. Yang belum petikan SKnya saja, ” tuturnya.
Saidi mengungkapkan, masalah BOS merupakan asas manfaat kepada sekolah. Sebab, operasional sekolah hanya bersandar pada BOS. “Jadi, kalau tidak cair kan kasihan sekolah,” ucapnya singkat. (nz/yt)