Madurazone.co, Sumenep – Warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 24 April 2019.
Mereka mempertanyakan komitmen Kejaksaan memproses kasus penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, memvonis Kepala Desa Lapa Laok, Su’ud satu tahun penjara pada 2016 lalu, namun hingga saat ini belum dieksekusi meski proses banding telah selesai.
“Sampai saat ini belum dieksekusi, padahal proses banding sudah selesai dan hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor,” kata Moh. Jupri,
Saat di Kejari mereka ditemui Kadi Pidsus Herpin Hadat di lantai dua. Namun kata dia, saat ini A. Su’ud masih kasasi. “Kami akan kawal persoalan ini hingga tuntas, jika kasusnya sudah incrakh ya harus dieksekusi dan harus menjalani hukuman sesuai vonis majelis hakim,” ungkapnya.
Sebab, kata dia saat masyarakat resah karena belum ada kejelasan pasca putusan pengadilan Tipikor Surabaya. “Masyarakat selalu bertanya-tanya, karena perkara ini menjadi atensi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Sumenep, Herpin Hadad membenarkan jika belum dilakukan eksekusi meski Pengadilan Tipikor telah menvonis A. Su’ud, sebab saat ini terdakwa masih mengajukan kasasi.
“Sehingga perkara itu belum incrakh, kalau sudah selesai pasti dieksekusi. Kalau sudah ada kepastian hukum pasti kami eksekusi,” tegasnya. (Jn/yt)