Putusan Sengketa Lahan Desa Bilis-Bilis Ditunda, Kuasa Hukum Penggugat Kecewa

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Sidang putusan sengketa lahan di Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Madura, Jawa Timur gagal digelar, Rabu (7/5/2019). Alasannya, majelis hakim belum menyelesaikan materi putusan terkait sengketa lahan dengan penggugat Nik Dia alias Yusuf.

Dalam sidang yang digelar di PN Sumenep berlangsung cukup cepat. “Dengan padatnya agenda sidang sehingga kami belum menyelesaikan materi putusan terkait kasus ini, ” kata Ketua Majelis Hakim lalu menutup sidang.

Muat Lebih

Sementara kuasa hukum penggungat Syafrawi mengaku sangat kecewa dengan gagalnya putusan sidang dimaksud. Sebab, sudah dua minggu turun ke Kangean, seharusnya sudah klir materi putusan. “Ya, seharusnya putusan itu sudah selesai. Namun, semua hak pereoregatig berada di tangan Hakim, ” katanya.

Mantan Kepala Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) setempat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). H Asraruddin digugat telah melakukan penyerobotan tanah seluas 2.591 hektar milik Nik Diya alias Yusuf (alm) yang terletak di dekat pelabuhan Batu Guluk, Pulau Arjasa. Gugatan tersebut disampaikan oleh Syafrawi selaku kuasa hukum ahli waris dan telah diterima di PN Sumenep dengan nomor 17/Pdt.6/2017/Pn.Smp tertanggal 18 Oktober 2017. Saat ini kasus itu sudah masuk tahapan putusan. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.