Madurazone.co, Sumenep – Polemik persetujuan anggaran mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P APBD) atau mendahului Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) terus bergulir. Belakangan, pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
Indikasinya, persetujuan anggara mendahului PAK itu tidak melalui prosedur yang semestinya. Yakni, tidak melalui komisi dan Badan Anggaran (Banggar). Otomatis, ada proses administrasi yang dilampaui, karena diputuskan sepihak oleh pimpinan wakil rakyat ini.
“Kebijakan pimpinan dewan yang menyetujui anggaran mendahului PAK tanpa melibatkan banggar tak sesuai dengan PP 12/2018. Sehingga, kebijakan itu dianggap melampaui kewenangannya atau bisa diindikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” kata Ketua LBH Bhakti Keadilan Syafrawi.
Seharusnya, sambung dia, ada dasar hasil pleno dari komisi maupun banggar. Sementara, kali ini diputuskan sepihak langsung oleh pimpinan dewan. “Dasar dan pertimbangan keputusan pimpinan itu dari mana. Kami mempertanyakan dasarnya, ” ucapnya.
Lagian, Mantan aktifis Malang ini mengungkapkan, melihat data yang tidak tampak adanya emergency (darurat) dalam penganggaran yang mengharuskan untuk mendahului PAK. “Kami lihat hanya sekadar penambahan dan lainnya. Bisa saja tak sesuai pula dengan KUA PPAS, ” tuturnya.
Syafrawi menambahkan, pihaknya meminta untuk dilakukan evaluasi dan kajian secara mendalam. Sebab, jika ini terbukti ada penyalahgunaan wewenang maka bisa mengarakan pada tindakan korupsi. “Sebab, bisa saja ada yang diuntungkan dalam kebijakan ini, ” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma mengklaim keputusan yang diambil pihaknya sudah sesuai dengan fatwa bagian hukum. “Itu sudah sesuai fatwa hukum dari bagian hukum. Silahkan tanya langsung ke sana, ” ucapnya.
Pimpinan DPRD Sumenep menyetujuan anggaran miliaran rupiah mendahului PAK. Persetujuan itu tertuang dalam rekomendasi nomor 188/Rek.02/435.050/2019 tentang anggaran mendahului perubahan APBD 2019. Namun, rekomendasi itu diprotes lantaran tidak melibatkan komisi dan Banggar. (nz/yt)