Cabuli Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Guluk-Guluk Dibekuk Polisi

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Seorang pemuda, HR, 19, warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria pengangguran ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada Bunga, Warga Kalianget.

Aksi bejat terungkap setelah bunga melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep. Dan mendapatkan tanda bukti lapor Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP, tertanggal 1 April 2019. Wanita yang duduk dibangku kelas 2 SMP ini mengaku ducabuli Maret lalu.

Muat Lebih

Kala itu, pelaku bermain ke rumah bunga dan bertemu dengan Ibu dan kakak perempuan. Sekaligus dia pamitan untuk jalan-jalan ke Taman Bunga.

“Setelah dapat ijin, mereka berangkat berboncengan menuju Taman Bunga Sumunep,” kata AKP. Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin,

Dan, sambung dia, ditempat itu mereka berfoto dengan teman-teman pelaku. Dan, kemua, keduanya tidak pulang hingga larut malam. “Kemudian, esok harinya di bawa ke Guluk-Guluk, di rumah temanya, sementara kondisinya sepi. Akhirnya korban terlelap tidur, karena kecapean, ” ujarnya.

Setelah dia bangun, terang dia, korban merasa terkejut lantaran pelaku ada disampingnya. Lantasmencium pipi, bibir dan leher serta mencium payudara Bunga.

“Setelah itu pelaku mengajak melakukan hubungan layaknya suami isteri,”  jelasnya.

Setelah tiga hari kejadian, terang dia, korbanya berhasil melarikan diri dari rumah teman pelaku. Sebab, korban dititipkan dititipkan di tempat itu. Usai itu, korban langsung melapor ke Polres Sumenep. “Baru di akhir Juni, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan di Mapolres Sumenep, ” ungkapnya.

Dari kejadian itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa baju lengan panjang polos warna hitam, celana jeans warna putih, jaket dari lewis warna biru dongker, BH warna hijau muda, celana dalam warna putih. “Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang No 17 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.