Diduga Tanpa Lelang, Kapal DBS II Dijual ke Pengusaha Besi Tua?

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Masih ingat dengan keberadaan kapal Darma Bhakti Sumekar (DBS) II yang sudah lama mangkrak?. Kabar terbaru, kapal milik Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur ini dikabarkan dijual kepada pengusaha besi tua.

Indikasinya, posisi kapal saat ini sudah bergeser. Semula berada di pelabuhan milik PT Garam, saat ini sudah berada di dekat Kantor Pos Polairut Kalianget. “Sangat sater beredar jika DBS II ini sudah dijual kepada pengusaha besi tua,” kata Tokoh Masyarakat Kalianget Timur, Syarkawi.

Muat Lebih

Bahkan, sambung dia, tercium jika harga jual kapal itu sangat fantastis. Yakni, bisa mencapai Rp5,8 miliar. “Jika benar, ini sangat disesalkan dan memberi pelajaran tidak baik kepada masyarakat. Pemerintah Daerah telah menutupi penjualan aset. Mestinya itu harus melalui proses lelang terbuka,” tegasnya.

Sementara Direktur Operasional PT Sumekar Akhmad Zainal Arifin membantah jika kapal tersebut telah dijual pada pengusaha besi tua. “Tidak benar, sampai saat ini belum ada penjualan, kita belum tahu, di jajaran Direksi belum juga. Lalu dapat dari mana harga itu, kalau tidak melalui proses lelang jelas tidak sesuai aturan,” bantahnya.

Kenurut Zainal, PT Sumekar berencana untuk menjual kapal yang telah lama mangkrak itu. Namun, proses penjualan itu akan dilakukan dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan.

Sesuai aturan, kata dia, proses penjulan itu harus melalui proses panjang. Pertama PT Sumekar harus mendatangkan lembaga penafsir harga (tim appraisal), setelah itu masih melakukan rapat pemegang saham guna merencanakan penjualan. Baru setelah itu proses lelang dilakukan.

Saat ini sambung Zainal, masih dalam proses mencari tim appraisal. “Susah cari apresel dua kali, tapi belum ada,” tegasnya.

Sementara peralihan posisi kapal saat ini, kata Zainal karena terkendala biaya sewa tempat yang setiap tahun selalu naik. “Sewa tempat itu setiap tahun naik, tahun ini berkisar diangka Rp23 juta. Makanya dipindah,” jelasnya tanpa merinci biaya sewa saat ini.

Untuk diketahui, Kapal DBS II merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dikelola oleh PT Sumekar selaku badan usaha milik daerah (BUMD). Sejak beberapa tahun, kapal tersebut mangkrak karena rusak. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.