Madurazone.co, Sumenep – Dua warga Ambunten, Sumenep, Madura, Jawa Timur diamankan Satreskoba Polres setempat. Dia ditangkap karena kedapatan hendak transaksi Narkoba jenis sabu-sabu (SS).
Kedua warga itu adalah AMT, 19, dan SL, 47, Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten. “Mereka diamankan saat hendak transaksi sabu di pinggir jalan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti.
Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram. “Barang bukti ini didapat dari tangan kiri AMT,” jelasnya.
Kapolsek Kota ini, AMT mengaku barang tersebut didapat dari hasil membeli dari SL. Atas dasar itu, Polisi langsung melakukan pengejaran. Dan mengamankan pelaku ke Mapolres Sumenep.
“Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” tukasnya. (nz/yt)