Sempat DPO Kasus Raskin, Eks Kepala Desa Lapa Laok Ditangkap

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Setelah sempat dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang), Eks Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Madura, Jawa Timur A. Su’ud ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dia ditangkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN).

A Su’ud ditetapkan sebagai DPO atas kasus korupsi bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2014. Dia diputus satu tahun penjara dalam sidang Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Muat Lebih

Kasi Pidsus Kejari Sumenep Herpin Hadad mengatakan dia divonis satu tahun penjara sesuai dengan putusan MA. Terpidana juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

“Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp213 juta,” jelasnya.

Sayangnya, sambung dia, atas putusan itu terpidana melarikan diri hingga dimasukkan dalam DPO 2017. Sehingga, langsung masuk dalam pantuan Korp Adhiyaksa itu. “Nah, saat menghadiri sidang, JPU langsung melakukan penangkapan,” katanya saat dikonfirmasi.

Saat ini A. Su’ud ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. “Penahanan itu kami lakukan setelah putusan Kasasi MA turun,” tegasnya.

Untuk diketahui, pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada A. Su’ud, Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan, Dungkek atas korupsi bantuan Raskin 2014.

Berdasarkan hasil audit BPKP, perbuatan A Su’ud mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 240 juta. Sedangkan majelis hakim menyimpulkan kerugian negara lebih rendah, yakni sekitar Rp 213 juta.

Atas putusan itu, A. Su’ud melakukan Banding ke Pangadilan Tinggi dan Kasasi ke MA. Namun, putusan kedua lembaga penegak hukum menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.