Protes Perbup Pilkades, Puluhan Warga Sumenep Lurug Kantor Bupati

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Sejumlah warga mendatangi kantor bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (19/8/2019). Mereka memprotes Peraturan bupati (perbup) nomor 39/2019 perubahan atas perbup 27/2019 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades.

Alasannya, pemberlakuan sistem point dinilai tidak adil dan menguntungkan incumbent. Pendatang baru bisa dikebiri lewat kebijakan itu. Otomatis, kebijakan dinilai tidak adil dan dikriminatif. Sehingga, mereka menggugat ke bagian Hukum Setda Sumenep.

Muat Lebih

Protes itu dilayangkan dalam bentuk audensi dengan bagian Hukum dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat. Mereka menyampaikan aspirasi dengan cara dialogis. Namun, tetap berlangsung guyub dan khidmat.

Kurniadi dari YLBH Madura menjelaskan, pihaknya memprotes keras pemberlakuan point tersebut. Sebab, sangat menguntungkan kades saat ini. “Dengan munculnya perbup dengan sistem point itu sangat merugikan. Secara logika saja ini salah, ” katanya saat hearing.

Sebenarnya, sambung dia, perbup ini sudah diprotes sebelum disahkan. Tapi, sayangnya masih tetap saja disahkan. “Aneh, katanya sudah diprotes, tapi kok masih saja diundangkan kan lucu namanya. Kok saya jadi gagal paham, ” ucapnya.

Advokat nyentrik ini mengungkapkan, pihaknya meminta perbup tersebut untuk direvisi. Sehingga, lebih akurat dan tidak mengebiri hak warganya. “Ini siapa yang menyusun, timnya. Mengapa kami tidak dilibatkan, ” ujarnya.

“Di lapangan, sudah ada yang mendatangkan dari luar ikut mencalonkan untuk mendapatkan point lebih. Sehingga, bisa mencekal calon lain, ” kata salah satu warga yang ikut dalam hearing tersebut.

Kepala Dinas PMD Moh. Ramli menjelaskan, perbup itu merupakan amanah permendagri yang harus dilaksanakan. Termasuk, sudah sesuai dengan peraturan yang ada di atasnya. “Ini sudah sesuai. Kami sudah menjalankan regulasi saja, ” ucapnya.

Soal point, sambung dia, juga sudah bagian dari menjalankan permendagri. Di mana jika lebih dari lima calon maka harus ada seleksi tambahan. “Formulasinya kemudian dengan sistem skoring. Ini merupakan kebijakan daerah sesuai permendagri, ” ujarnya.

Ditanya soal revisi, Mantan Kepala Dinsos ini menegaksan, pihaknya menyatakan bisa direvisi. Hanya saja tidak menyebutkan kepastian waktu. “Bisa, soal kapan itu tidak bisa dipastikan. Tergantung tim, karena perbup bukan kitab suci, ” tukasnya. (nz/yt)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.