Madurazone.co, Sumenep – Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep melarang perwakilan perusahaan membeli tembakau luar madura. Jika diketahui, maka bisa dikenakan sanksi.
“Pasti ada sanksi, jika perwakilan perusahaan diketahui mencampur pembelian tembakau Madura dan tembakau luar,” kata Abd. Hamid, Kepala Bidang Perkebunan, Dispertahortbun, Sumenep,
Sanksi itu kata dia diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelian dan Pengusahaan Tembakau. Dalam Perda tersebut kata dia sanksi yang diberikan berupa sanksi adminitrasi. “Bisa pencabutan izin,” kata dia.
Sanksi itu lanjut Hamid, juga berlaku pada petani yang sengaja mencampur tembakau madura dengan tembakau luar madura. “Pemberian sanksi itu kewenangan tim yang dibentuk oleh Bupati,” tegasnya.
Sampai saat ini lanjut Hamid, tim pengawas belum menemukan keberadaan tembakau jawa yang masuk ke daerah Kabupaten Sumenep.
Kendati begitu, pihaknya mengimbau petani untuk tidak mencampur tembakau luar dengan tembakau madura, karena akan berimbas pada kualitas tembakau madura itu sendiri. (nz/yt)