Madurazone.co, Sumenep – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Januar Harianto Tatengkeng. Dia dibekuk Korp Bhayangkara karena kedapatan sedang menghisap sabu.
Pria asal Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget itu ditangkap di rumahnya, Minggu (29/9/2019), sekitar pukul 19.00. “Saat itu sedang mengisap sabu. Sehingga, langsung dibekuk aparat kepolusian, ” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.
Dia menuturkan, rumah pelaku dilaporkan sering dijadikan tempat pesta sabu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan BB (barang bukti) berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,48 gram, dan 0,38 gram. seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari 1 (satu) botol plastik kecil, Potongan sedotan warna putih dan sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu.
Selain itu juga mengamankan sobekan tissue warna putih, satu bungkus rokok kosong warna putih merk Sampoerna Mild, dan satu unit Hanphone merk Samsung grand prime warna putih.
“Saat ini pria berkumis tipis itu telah ditetapkan sebagai tersangka dilanjutkan penahanan, dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara, ” tukasnya. (nz/yt)