Tak Terbukti Melanggar Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Empat Penyelenggara Pemilu di Sumenep!

  • Whatsapp

Madurazone.co, Sumenep – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menolak seluruh isi materi atas aduan Ach. Supyadi terhadap empat orang penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Empat orang yang diadukan dengan register Perkara Nomor 101-PKE-DKPP/V/2019 itu diantaranya Anwar Noris, Ketua Bawaslu Sumenep, Nurul Hidayatullah, Ketua Panwascam Masalembu, Deddy Suryadi Ketua PPK Masalembu dan Junaidi Ketua PPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Muat Lebih

Pengaduan itu disampaikan karena teradu dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya. Sehingga menyebabkan terjadinya kekisruhan pelaksanaan Pemilu di TPS 03 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Namun, atas pengaduan yang disampaikan itu DKPP menolak semua isi aduan pengaduan berdasarkan fakta sidang pemeriksaan dengan alat bukti.

Terdapat lima point penting dalam putusan DKPP Nomor: 101-PKE-DKPP/V/2019 itu. Pertama Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, kedua merehabilitasi nama baik Teradu I Anwar Noris selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Teradu II Nurul Hidayatullah selaku Ketua merangkap Anggota Panwascam Masalembu terhitung sejak dibacakannya Putusan tersebut.

Ketiga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur untuk
melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan, keempat memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan dan kelima memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.

“Kami bersyukur perkara ini sudah selesai,” kata Anwar Noris Ketua Bawaslu Sumenep,

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan selama ini Bawaslu dalam menjalankan tugas yang selalu mengedepankan asas profesionalisme kerja. Itu dilakukan demi terselenggaranya pemilihan yang demokratis.

“Kami sudah sampaikan semua bukti-bukti dalam persidangan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami secara kelembagaan,” tegasnya.

Untuk diketahui proses Pemilu di Pulau Masalembu sempat menjadi perhatian masyarakat, karena sempat dihentikan yang disebabkan adanya indikasi terjadi kecurangan di TPS 3 Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.

Akibatnya, pemilihan dihentikan. Berdasarkan hasil investigasi, akhirnya KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk satu TPS tersebut. (nz/yt)

Pos terkait